Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Sebuah Blog yang membahas tentang ilmu Administrasi Negara pada Fakultas Ilmu Sosila dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Senin, 24 September 2012

Makalah Sistem Administrasi Di 5 Negara


“Analisis Sistem Administrasi Negara Di Lima Negara Yaitu Indonesia, Amerika Serikat, Rusia, Brunei Darussalam, Arab Saudi”
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Smester (UAS) Pada
Mata Kuliah Ilmu Administrasi Negara  










Disusun oleh:
Nama
:
Asep Wildan Firdaus
NIM
:
1211801017
Fakultas
:
Syari’ah dan Hukum
Jurusan
:
Administrasi Negara / A / II

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG 2012

Sistem Administrasi Negara di Indonesia 
·         Nama resmi: Republik Indonesia
·         Ibu kota: Jakarta
·         Luas wilayah (km2): 1.904.444
·         Jenis kekuasaan: Republik
·         Bentuk negara: Kesatuan (Desentralis)
·         Sistem pemerintahan: Presidensil
·         Parlemen: Trikameral (MPR, DPR, DPD)

Nama resmi: Republik Indonesia
Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Sebagai akibatnya, pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu. [1]
Pada tahun 1922 atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.
Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya,
"Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut "Hindia-Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air pada masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesiër) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya."
Di Indonesia Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tahun 1925 Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa, dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda.
Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; parlemen Hindia-Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama Indonesië diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch-Indie". Permohonan ini ditolak.
Dengan pendudukan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia-Belanda". Pada tanggal 17 Agustus 1945, menyusul deklarasi Proklamasi Kemerdekaan, lahirlah Republik Indonesia.

Politik
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Sistem Pemerintahan: Presidensil
Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan Negara. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak bertanggung jawab pada parlemen atau badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yaitu para menteri untuk memimpin departemenya masing-masing dan mereka hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak bergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri pun tak bisa diberhentikan olehnya.
Negara yang terkenal penganut sistem ini adalah amerika serikat yaitu yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif     yang terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan ( check and balance ). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan DPR atau congress,sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan kabinetnya yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab supreme court ( mahkamah agung ), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atao conggres ( senat dan parlmen di amerika ). Dalam praktiknya, sistem presidensial menerapkan Trias Politica Montequieu secara murni melalui pemisahan kekuasaan ( separation of  power ). Contohnya adalah amerika serikat dengan check and balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan ( distribution of  power ).
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:
a.       Penyelenggaraan negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen,tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
b.      Kabinet ( dewan menteri ) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
c.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
d.      Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.       Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan, anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
f.        Presiden tidak berada di bawah langsung parlemen.
g.       Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
h.      Menteri bertanggung jawab kepada presiden
i.         Masa jabatan menteri tergantung pada keprcayaan presiden.
j.         Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen.Kedua badan tersebut tidan berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.Dan mereka pun dipilih secara terpisah.
Kelebihan sistem Presidensial:
·         Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
·         Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·         Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·         Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
·         Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
·         Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
·         Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
1.        Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2.       Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.

Jenis kekuasaan: Republik
Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.

BENTUK PEMERINTAHAN REPUBLIK
            Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif.

Geografi Indonesia
Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau (menurut data tahun 2004; lihat pula: jumlah pulau di Indonesia), sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesia.[1]
Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi and 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Sebagian dari gunung berapi terletak di dasar laut dan tidak terlihat dari permukaan laut. Indonesia merupakan tempat pertemuan 2 rangkaian gunung berapi aktif (Ring of Fire). Terdapat puluhan patahan aktif di wilayah Indonesia.
Sebagian ahli membagi Indonesia atas tiga wilayah geografis utama yakni:
Pada zaman es terakhir, sebelum tahun 10.000 SM (Sebelum Masehi), pada bagian barat Indonesia terdapat daratan Sunda yang terhubung ke benua Asia dan memungkinkan fauna dan flora Asia berpindah ke bagian barat Indonesia. Di bagian timur Indonesia, terdapat daratan Sahul yang terhubung ke benua Australia dan memungkinkan fauna dan flora Australia berpindah ke bagian timur Indonesia. Pada bagian tengah terdapat pulau-pulau yang terpisah dari kedua benua tersebut.
Karena hal tersebut maka ahli biogeografi membagi Indonesia atas kehidupan flora dan fauna yakni:
  • Daratan Indonesia Bagian Barat dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Asia.
  • Daratan Indonesia Bagian Tengah (Wallacea) dengan flora dan fauna endemik/hanya terdapat pada daerah tersebut.
  • Daratan Indonesia Bagian Timur dengan flora dan fauna yang sama dengan benua Australia.
Ketiga bagian daratan tersebut dipisahkan oleh garis maya/imajiner yang dikenal sebagai Garis Wallace-Weber, yaitu garis maya yang memisahkan Daratan Indonesia Barat dengan daerah Wallacea (Indonesia Tengah), dan Garis Lyedekker, yaitu garis maya yang memisahkan daerah Wallacea (Indonesia Tengah) dengan daerah IndonesiaTimur.
Berdasarkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, maka wilayah Indonesia dibagi menjadi 2 kawasan pembangunan:
  • Kawasan Barat Indonesia. Terdiri dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Bali.
  • Kawasan Timur Indonesia. Terdiri dari Sulawesi, Maluku, Irian/Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

Parlemen: Trikameral (MPR, DPR, DPD)
Parlemen adalah sebuah badan legislatif, khususnya di negara-negara sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya. Nama ini berasal dari bahasa Perancis yaitu parlement.
Badan legislatif yang disebut parlemen dilaksanakan oleh sebuah pemerintah dengan sistem parlementer dimana eksekutif secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen. Hal ini dapat dibandingkan dengan sistem presidensial dimana legislatif tidak dapat memilih atau memecat kepala pemerintaha dan sebaliknya eksekutif tidak dapat membubarkan parlemen. Beberapa negara mengembangkan sistem semipresidensial yang menggabungkan seorang Presiden yang kuat dan seorang eksekutif yang bertanggungjawab kepada parlemen.
Parlemen dapat terdiri atas beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentuk unikameral atau bikameral meskipun terdapat beberapa model yang lebih rumit.
Seorang Perdana Menteri (PM) adalah hampir selalu seorang pemimpin partai yang memiliki posisi mayoritas di majelis rendah pada parlemen, namun hanya menduduki jabatan tersebut selama parlemen masih mempercayainya. Jika anggota majelis rendah kehilangan kepercayaan dengan alasan apapun, maka mereka dapat mengajukan mosi tidak percaya dan memaksa PM untuk mengundurkan diri. Hal ini dapat sangat berbahaya bagi kestabilan pemerintahan jika jumlah posisi suara relatif seimbang.
Lembaga Negara di Indonesia beserta fungsi dan tugasnya
a)      MPR adalah penyelenggara Negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi. Tugas dari MPR adalah Membentuk undang-undang (Pasal 3 Ayat 1) dan menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan dan kekayaan Negara yang digunakan oleh pemerintah. Fungsinya adalah Mengawasi pelaksanaan tugas pemerintah.
b)     DPR adalah lembaga Negara yang mempunyai kekuasaan legislatif. Tugasnya adalah Memberikan persetujuan dalam pembentukan undang-undang (Pasal 20 ) dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang (Pasal 20A). fungsinya adalahMengawasi pelaksanaan tugas pemerintah
c)      DPD adalah perangkat kenegaraan yang menyeimbangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan rakyat. Tugasnya adalahMemberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden dan fungsinya adalah Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
d)     Presiden adalah seorang yang mempunyai kekuasaan eksekutif yang mempunyai wewenang menjalankan roda pemerintahan. Tugasnya adalah Membentuk UU dengan persetujuan DPR (Pasal 20 ayat 4 Amandemen I), melaksanakan undang-undang yang dibuat MPR/DPD, dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang  ( Pasal 5 ayat 2 ). Fungsinya adalah Menjalankan pemerintahan sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945.
e)      Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga yudikatif yang independen. Tugasnya adalah Menguji Undang-Undang terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan memutuskan pembubaran partai politik. Fungsinya adalah Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan peradilan.
f)       Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang tertinggi. Tugasnya adalah Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memeutuskan permohonan peninjauan kembali (PK). Fungsinya adalah Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelanggaraan peradilan, tingkah laku, dan perbuatan hakim, dan mengatur kelancaran penyelenggaraan Peradilan jika ada hal yang belum cukup diatur dalam UU No.4/1985 .
g)     Badan Pemeriksa Keunangan adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk memeriksa semua keuangan negara. Tugasnya adalah Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan dan kekayaan Negara dan memeriksa tanggungjawab semua APBN, APBD, anggaran BUMN dan anggaran BUMD berdasarkan atas ketentuan UU. Fungsinya adalah elaksanakan pengawasan atas tanaggungjawab keuangan Negara sesuai wewenangnya dalam UUD’45 dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban keuangan Negara.
h)     Komisi Yudisial adalah lembaga independen yang mempunyai wewenang mengangkat dan mengurus citra para hakim. Tugasnya adalah Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Fungsinya adalah Mengusulkan pengangkatan hakim agung.

 
Sistem Administrasi Negara di Amerika Serikat

  • Nama resmi: United States of America.
  • Ibukota: Washington.
  • Luas wilayah: 9.529.063 km2.
  • Jenis kekuasaan: Republik (Demokrasi).
  • Bentuk negara: Federasi. Terdiri atas 50 negara bagian. Masing-masing negara bagian punya konstitusi, legislatif, eksekutif, dan sistem peradilan. Tiap negara bagian dikepalai seorang gubernur.
  • Sistem pemerintahan: Presidensil.
  • Parlemen: Bikameral. Parlemen Amerika Serikat disebut Kongres. Kongres terdiri atas 2 kamar: (1) Senat, terdiri atas 100 senator di mana masing-masing negara bagian diwakili 2 orang; (2) House of Representatives, terdiri atas 435 orang yang dipilih dalam pemilu dan berasal dari dua partai politik utama: Demokrat dan Republik.

Nama resmi: United States of America.
Amerika Serikat (bahasa Inggris: United States of America - USA atau United States - U.S.) adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya serta distrik federalnya terletak di Amerika Utara. Amerika Serikat berbatasan dengan Meksiko dan Teluk Meksiko di sebelah selatan, dan dengan Kanada di sebelah utara dan barat laut (eksklave Alaska). Di sebelah barat negara ini berbatasan dengan Samudra Pasifik dan di sebelah timur dengan Samudra Atlantik. Selain itu, Amerika Serikat juga "memiliki" beberapa daerah di Karibia dan Pasifik, walaupun wilayah tersebut bukanlah bagian dari Amerika Serikat.
Dengan luas wilayah 9,83 juta km2 dan penduduk sebesar 309 juta jiwa, Amerika Serikat adalah negara terbesar ke-3 atau ke-4 berdasarkan total luas wilayahnya dan terbesar ke-3 berdasarkan jumlah penduduk. Negara ini merupakan negara multietnis dan multikultural, yang disebabkan oleh masuknya para imigran dari seluruh dunia. Ekonomi Amerika Serikat merupakan ekonomi yang terbesar di dunia, dengan produk domestik bruto (perkiraan 2008) sebesar AS$14,4 triliun (seperempat dari PDB dunia berdasarkan nominal dan seperlima berdasarkan paritas daya beli).
Sebelum kedatangan orang Eropa, Amerika telah dihuni oleh orang-orang Indian selama beribu-ribu tahun. Namun populasi suku Indian menurun drastis akibat wabah penyakit dan peperangan dengan pendatang Eropa. Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776. Negara baru ini kemudian memenangkan peperangan dengan Britania Raya dalam Perang Revolusi Amerika.[6] Pada abad ke-19, Amerika Serikat berekspansi secara besar-besaran, membeli daerah Louisiana dari Perancis, Alaska dari Rusia, serta menganeksasi daerah-daerah milik Meksiko yaitu New Mexico, Texas, dan California seusai Perang Meksiko-Amerika.
Pertentangan antara negara bagian utara dengan negara bagian selatan mengenai masalah hak-hak negara bagian serta perbudakan mencetuskan Perang Saudara Amerika pada tahun 1860-an. Negara bagian utara kemudian berhasil memenangkan perang ini dan mempertahankan persatuan negara. Ekonomi Amerika Serikat menjadi yang terbesar di dunia semenjak tahun 1870-an. Kemenangan pada Perang Spanyol-Amerika dan Perang Dunia I mengangkat Amerika Serikat sebagai salah satu kekuatan militer dunia. Pada Perang Dunia II, Amerika Serikat menjadi negara pertama yang memiliki senjata nuklir. Berakhirnya Perang Dingin dan runtuhnya Uni Soviet membuat Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara adidaya dunia dan menjadi yang terdepan dalam hal militer, ekonomi, budaya, dan politik.

Sistem pemerintahan: Presidensil.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi (UUD) tahun 1787. Namun, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah:
a.       Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintah negara bagian (state). Adanya pembagian kekuasaan untuk pemerintah federal yang memiliki kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintah negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah federal.
b.      Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi cheks and balances sehingga tak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
c.       Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat) tetapi pada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga non departemen.
d.      Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (The House of Representative). Anggota Senat adalah perwakilan dari tiap negara bagian yang dipilih melalui pemilu oleh rakyat di negara bagian yang bersangkutan. Tiap negara bagian punya 2 orang wakil. Jadi terdapat 100 senator yang terhimpun dalam The Senate of United State. Masa jabatan Senat adalah enam tahun. Akan tetapi dua pertiga anggotanya diperbaharui tiap 2 tahun. Badan perwakilan merupakan perwakilan dari rakyat Amerika Serikat yang dipih langsung untuk masa jabatan 2 tahun.
e.       Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh dua badan lainnya. Mahkamah Agung menjamin tegaknya kebebasan dan kemerdekaan individu, serta tegaknya hukum.
f.        Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai (bipartai). Ada dua partai yang menentukan sistem politik dan pemerintahan Amerika Serikat, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam setiap pemilu, kedua partai ini saling memperebutkan jabatan-jabatan politik.
g.       Sistem pemilu menganut sistem distrik. Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya.
h.      Sistem pemerintahan negara bagian menganut prinsip yang sama dengan pemerintahan federal. Tiap negara bagian dipimpin oleh gunernur dan wakil gubernur sebagai eksekutif. Ada parlemen yang terdiri atas 2 badan, yaitu Senat mewakili daerah yang lebih rendah setingkat kabupaten dan badan perwakilan sebagai perwakilan rakyat negara bagian.

Politik
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Terdapat tiga jenjang yaitu nasional, negara bagian, dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pemisahan kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk memilih presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2008.
Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.

Ekonomi
AS menjalankan sistem ekonomi kapitalis. Pertumbuhan ekonomi negara ini kokoh di permukaannya, pengangguran dan inflasi rendah, dan defisit perdagangan yang rendah (berarti AS membeli lebih banyak barang dari negara lain daripada menjual).
Ekonomi AS ialah salah satu yang terpenting di dunia. Banyak negara telah menjadikan dolar AS sebagai tolok ukur mata uangnya, artinya berharga atau tidaknya mata uang mereka ditentukan oleh dolar. Sejumlah negara menggunakan dolar sebagai mata uangnya. Bursa saham AS dipandang sebagai indikator ekonomi dunia.
Negara ini memiliki banyak sumber daya mineral, seperti emas, minyak, batu bara dan endapan uranium. Pertanian membuat negara ini berada di antara produsen utama, di antara lainnya, jagung, gandum, gula dan tembakau. AS memproduksi mobil, pesawat terbang dan benda elektronik. Sekitar 3/4 of penduduk AS bekerja di industri jasa.
Mitra dagang AS adalah:

Pembagian Wilayah Administrasi
Sebagian besar penduduk di AS ialah keturunan imigran Eropa. Banyak orang yang diturunkan dari Jerman, Inggris, Skotlandia, Irlandia, dan Italia.
Pada tahun-tahun terkini, banyak orang Hispanik datang dari Meksiko dan bagian lain di Amerika Latin, khususnya ke barat daya AS. Banyak dari mereka yang melintasi perbatasan secara ilegal. Beberapa orang AS merasa gerah, dan juga karena banyaknya penggunaan bahasa Spanyol di AS (lihat Bahasa-bahasa di Amerika Serikat).
Banyak juga orang Afrika-Amerika. Sebagian besar dari mereka diturunkan dari budak Afrika yang dibawa ke Dunia Baru.
Sepertiga penduduk AS ialah orang Asia-Amerika. Sebagian besar mendiami pesisir barat.
Penduduk aslinya, disebut penduduk asli Amerika atau Indian dan Eskimo amat sedikit.
Saat dinyatakannya kemerdekaan Amerika Serikat, tiga belas koloni berubah menjadi negara bagian-negara bagian. Pada mulanya negara bagian-negara bagian ini bergabung sebagai sebuah persekutuan tetapi kemudian membentuk sebuah negara yang bersatu. Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah negara bagian bertambah dengan masuknya negara bagian-negara bagian di barat, pembelian tanah dan perpecahan negara bagian-negara bagian yang sudah ada. Setiap negara bagian dibagi kepada counties (semacam kabupaten), cities (semacam kotamadya atau kota otonom) dan townships (semacam kecamatan).
Amerika Serikat juga memiliki daerah federal, Washington, DC, dan tanah jajahan seperti Puerto Riko, Samoa Amerika, Guam dan Kepulauan Virgin.
Selain negara bagian, ada satu daerah federal, dan beberapa daerah yang bisa disebut jajahan.

Geografi
Amerika Serikat ialah negara terbesar ke-3 di dunia. Keadaan geografisnya amat bermacam-macam.
Iklimnya bermacam-macam menurut keadaan geografisnya, dari tropis (panas dan kering di musim panas, hangat di musim dingin) di Florida sampai tundra (dingin sepanjang tahun) di Alaska. Sebagian besar negara ini memiliki musim panas yang hangat dan musim salju yang dingin. Sejumlah bagian AS, seperti bagian California, memiliki iklim Mediterrania.

Ekonomi
AS menjalankan sistem ekonomi kapitalis. Pertumbuhan ekonomi negara ini kokoh di permukaannya, pengangguran dan inflasi rendah, dan defisit perdagangan yang rendah (berarti AS membeli lebih banyak barang dari negara lain daripada menjual).
Ekonomi AS ialah salah satu yang terpenting di dunia. Banyak negara telah menjadikan dolar AS sebagai tolok ukur mata uangnya, artinya berharga atau tidaknya mata uang mereka ditentukan oleh dolar. Sejumlah negara menggunakan dolar sebagai mata uangnya. Bursa saham AS dipandang sebagai indikator ekonomi dunia.
Negara ini memiliki banyak sumber daya mineral, seperti emas, minyak, batu bara dan endapan uranium. Pertanian membuat negara ini berada di antara produsen utama, di antara lainnya, jagung, gandum, gula dan tembakau. AS memproduksi mobil, pesawat terbang dan benda elektronik. Sekitar 3/4 of penduduk AS bekerja di industri jasa.
Mitra dagang AS adalah:
Jarak struktur sosial Amerika Serikat besar, berarti sejumlah orang Amerika cukup kaya. Walaupun sebenarnya masih ada juga rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. 51% dari seluruh rumah tangga memiliki komputer dan 41% memiliki akses Internet pada 2000, angka yang telah akses Internet di Amerika Serikat berkembang menjadi 75% pada 2004. Lebih lanjut, 67,9% penduduknya memiliki rumah sendiri pada 2002. Pendapatan perkapita penduduk Amerika $37.000 setahun pada 2002.
                                                                                            
Sistem Administrasi Negara di Arab Saudi
  • Nama Resmi: Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah (Kingdom of Saudi Arabia)
  • Ibu kota: Riyadh
  • Luas Wilayah (km2): 2.149.690
  • Jenis Kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
  • Bentuk Negara: Kesatuan (Sentralis)
  • Sistem Pemerintahan: Presidensil (Raja)
  • Parlemen: Bikameral (Council of Ministers + Majlis asShura). Keduanya subyek pengaruh dominan raja.

Nama Resmi: Al Mamlakah al-Arabiya as-Suudiyah (Kingdom of Saudi Arabia)

Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Pada tanggal 23 September 1932, Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Sa'ud—dikenal juga dengan sebutan Ibnu Sa‘ud—memproklamasikan berdirinya Kerajaan Arab Saudi atau Saudi Arabia (al-Mamlakah al-‘Arabiyah as-Su‘udiyah) dengan menyatukan wilayah Riyadh, Najd (Nejed), Ha-a, Asir, dan Hijaz. Abdul Aziz kemudian menjadi raja pertama pada kerajaan tersebut. Dengan demikian dapat dipahami, nama Saudi berasal dari kata nama keluarga Raja Abdul Aziz as-Sa'ud.
Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti "Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya".

Sejarah Arab Saudi
Pada masa dahulu daerah Arab Saudi dikenal menjadi dua bagian yakni daerah Hijaz yakni daerah pesisir barat Semenanjung Arab yang di dalamnya terdapat kota-kota di antaranya adalah Mekkah, Madinah dan Jeddah serta daerah gurun Najd yakni daerah daerah gurun sampai pesisir timur semenanjung arabia yang umumnya dihuni oleh suku suku lokal Arab (Badui) dan Kabilah kabilah Arab lainnya. Pemerintah Saudi bermula dari bagian tengah semenanjung (jazirah) Arab yakni pada tahun 1750 ketika Muhammad bin Sa'ud bersama dengan Muhammad bin Abdul Wahhab bekerja sama untuk memurnikan agama Islam yang kemudian dilanjutkan oleh Abdul Aziz Al Sa'ud atau Abdul Aziz Ibnu Su'ud dengan menyatukan seluruh wilayah Hijaz yang dulu dikuasai oleh Syarif Husain dengan Najd.

Penduduk Dan Pembagian Daerah Administrasi:
Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas berasal dari kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain serta mayoritas beragama Islam, Ibu kota Riyadh ini berpenduduk 4 juta orang. Di daerah daerah industri dijumpai penduduk dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau ekspatriat Wilayah Arab Saudi terbagi atas 13 Provinsi atau manatiq (jamak dari mantiqah / Daerah) yakni:
1.        Bahah
2.       Hududusy Syamaliyah
3.       Jauf
4.      Madinah
5.       Qasim
6.       Riyadh
7.       Syarqiyah, Arab Saudi (Provinsi Timur)
8.       'Asir
9.       Ha'il
10.    Jizan
11.     Makkah
12.    Najran
13.   Tabuk

Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi
Misi reformasi, di mana negara Saudi didirikan, mewakili inti pokok pemerintah. Misi ini berdasarkan realisasi aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam dan memurnikannya dari segala penyimpangan. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam.
Misi reformasi, di mana negara Saudi didirikan, mewakili inti pokok pemerintah. Misi ini berdasarkan realisasi aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam dan memurnikannya dari segala penyimpangan. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam.




Jenis Kekuasaan: Monarki (Transisi ke arah Konstitusional sejak 2002)
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang. Tetapi bentuk pemerintahan Arab Saudi yaitu tergolong jenis Monarki Absolut.  Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).

Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu  bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhan itu.
Sedangkan pemerintahan adalah suatu lembaga yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat di suatu negara baik dari segi ekonomi,budaya,sosial dan politik untuk mencapai kesejahteraan hidup.
Jadi sistem pemerintahan adalah suatu cara untuk mengatur bagian-bagian fungsional yang saling ketergantungan di suatu negara untuk mencapai kesejahteraan dari berbagai aspek kehidupan.

Sistem Pemerintahan Negara Arab Saudi  
Arab Saudi ialah negara dengan bentuk negara monarki absolut. Sistem pemerintahan Arab Saudi yaitu negara Islam yang berdasarkan syariah Islam dan Al Qur’an. Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW merupakan konstitusi Arab Saudi. Pada tahun 1992 ditetapkan Basic Law of Government yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban pemerintah serta warga negara.
Arab Saudi dipimpin oleh seorang raja yang dipilih berdasarkan garis keturununan atau orang yang diberi kekuasaan langsung oleh raja. Hal ini berdasarkan pasal 5 Basic Law of Government yang menyatakan kekuasaan kerajaan diwariskan kepada anak dan cucu yang paling mampu dari pendiri Arab Saudi, Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al-Saud, dimana raja merangkap perdana menteri dan anglima tinggi angkatan bersenjata Arab Saudi. Pada tanggal 20 Oktober 2006 Raja Abdullah telah mengamandemen pasal ini dengan mengeluarkan UU yang membentuk lembaga suksesi kerajaan (Allegiance Institution) terdiri dari para anak dan cucu dari Raja Abdul Aziz Al-Saud. Dalam ketentuan baru, raja tidak lagi memilki hak penuh dalam memilih Putera Mahkota. Raja dapat menominasikan calon Putera Mahkota. Namun, Komite Suksesi akan memilih melalui pemungutan suara. Selain itu, bila Raja atau Putera Mahkota berhalangan tetap, Komite Suksesi akan membentuk Dewan Pemerintahan Sementara (Transitory Ruling Council) yang beranggotakan lima orang. Ketentuan ini baru akan berlaku setelah Putera Mahkota Pangeran Sultan naik tahta. Berikut nama-nama raja yang pernah memerintah Arab Saudi :
1.        Raja Abdul Aziz (Ibnu Saud), pendiri kerajaan Arab Saudi: 1932 – 1953
2.       Raja Saud, putra Raja Abdul Aziz : 1953 – 1964 (kekuasaannya diambil alih oleh saudaranya, Putera Mahkota Faisal)
3.       Raja Faisal, putra Raja Abdul Aziz : 1964 – 1975 (dibunuh oleh keponakannya, Faisal bin    Musa’id bin Abdul Aziz)
4.      Raja Khalid, putra Raja Abdul Aziz : 1975 – 1982 (meninggal karena serangan jantung)
5.       Raja Fahd, putra Raja Abdul Aziz : 1982 – 2005 (meninggal karena sakit usia tua)
6.       Raja Abdullah, putra Raja Abdul Aziz : 2005-sekarang.
Ayat 1 dalam Undang-undang ini menyebutkan bahwa: "Kerajaan Arab Saudi adalah Negara Arab Islam, memiliki kedaulatan penuh, Islam sebagai agama resmi, undang-undang dasarnya Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam, bahasa resmi Bahasa Arab, dan ibukotanya Riyadh". Dan ayat 5 menyebutkan bahwa sistem pemerintahan di Arab Saudi adalah Kerajaan atau Monarki. Sedang ayat-ayat lainnya menyebutkan tentang sendi-sendi yang menjadi landasan bagi sistem pemerintahan di Arab Saudi, lingkungan resmi yang mengaturnya, unsur-unsur fundamental masyarakat Saudi, prinsip-prinsip ekonomi umum yang dilaksanakan Kerajaan, jaminan negara terhadap kebebasan dan kehormatan atas kepemilikan khusus, perlindungan atas hak-hak asasi manusia sesuai dengan hukum-hukum Syariat Islam.
Administrasi Pemerintahan Arab Saudi terdiri dari kabinet yang dibentuk pada tahun 1373H/1953M. Majelis ini sekarang mencakup sejumlah departemen yang berkompeten, seperti: Pertahanan, Luar Negeri, Dalam Negeri, Keuangan, Ekonomi dan Perencanaan, Perminyakan dan Pertambangan, Kehakiman, Urusan Islam, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan, Pendidikan dan Pengajaran, Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan Informasi, Perdagangan dan Perindustrian, Air dan Listrik, Pertanian, Pekerjaan, Urusan Sosial, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Urusan Kota dan Pedesaan, Haji, dan Layanan Sipil.
Peradilan memperoleh independensi secara penuh dan hukumnya bersumber kepada kitab suci Al-Qur`an dan Sunnah Nabi shallallahu'alaihiwasallam. Dalam berbagai urusan syar'i peradilan merujuk kepada Majelis Peradilan Tinggi yang bertugas meneliti nash-nash peradilan dan hukum-hukum hudud dan qisas, dan membawai seluruh mahkamah syar'iyah yang tersebar di penjuru negeri. Lembaga peradilan dan kehakiman terdiri dari: Mahkamah Umum, Mahkamah Khusus, Lembaga Kasasi, dan Notariat. Adapun dalam persoalan-persoalan tata usaha Negara, maka di sana ada lembaga khusus yang menanganinya. Yang terpenting, diantaranya, ialah “Diwan al-Mazhalim” yaitu lembaga pengadilan yang berhubungan langsung dengan raja, yang perhatiannya terfokus pada penyelesaian berbagai persoalan perselisihan yang diajukan terhadap lembaga pemerintahan.

Bendera Nasional:
Pada bendera berwarna hijau terdapat tulisan warna putih yang berbunyi: Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah rasulNya. Di bawahnya gambar pedang yang melambangkan perang Jihad dan bela diri. Warna hijau sebagai lambang perdamaian adalah warna yang disenangi negara-negara Islam. Warna dan gambar bendera nasional menunjukkan kepercayaan agama Arab Saudi sebagai tempat asal agama Islam.

Lambang Negara:
Terdiri atas dua pedang yang bersilang dan sebuah pohon kurma. Warna hijau adalah warna yang disukai negara-negara Islam. Pedang yang melambangkan perang Jihad dan kekuatan senjata menunjukkan tekad dan keteguhan hati untuk membela kepercayaan agama dan tanah air. Pohon kurma yang mewakili pertanian melambangkan wahah di padang pasir. Rakyat Arab Saudi paling menyenangi pohon kurma, dan menjadikannya sebagai lambang untuk mempertahankan kepercayaan agama.

Geografi dan Kondisi Alam:
Luas wilayah 2,25 juta kilometer persegi. Terletak di Semenanjung Arab, Asia barat daya, menghadap Teluk Persia di sebelah timur dan Laut Merah di sebelah barat, berbatasan dengan Yordania, Irak, Kuwait, Persatuan Emirat Arab, Oman dan Yaman. Topografi tinggi di bagian barat dan rendah di bagian timur. Daerah pantai Laut Merah merupakan tanah rendah selebar 70 kilometer. Padang pasir kira-kira menempati separoh luas wilayah Arab Saudi. Tidak ada sungai dan danau yang airnya mengalir sepanjang tahun. Dataran tinggi di bagian barat beriklim Laut Tengah, sedang daerah-daerah lain yang luas beriklim padang pasir sub tropik yang panas dan kering, suhu udara rata-rata 25 derajat Celsius. Seluruh negeri terbagi menjadi 13 daerah.

Populasi:
Jumlah penduduk 22,67 juta orang (2004), 30% di antaranya warga negara asing, sebagian terbesar jumlah penduduk adalah orang Arab. Bahasa resmi adalah bahasa Arab, sedang bahasa Inggris adalah bahasa yang dipakai secara umum. Islam adalah agama negara. 85% penduduk adalah golongan Sunah, sedang golongan Shiiah hanya 15%.

Politik:
Arab Saudi adalah kerajaan monarki yang menyatukan kepercayaan agama dan politik, tidak mempunyai Undang Undang Dasar, melarang kegiatan partai politik. Raja adalah kepala negara dan pemimpin agama. Keluarga raja menguasai kekuasaan politik, ekonomi dan militer negara. Keputusan kabinet, perjanjian dan persetujuan yang ditandatangani dengan negeri lain harus disahkan oleh raja. Al-Qur'an dan hadis Nabi adalah dasar penegakan hukum negara. Raja merangkap panglima besar angkatan bersenjata dan Ketua Dewan Menteri yakni perdana menteri. Raja menjalankan kekuasaan eksekutif dan yudikatif tertinggi. Wakil perdana menteri, menteri, wakil menteri, gubernur, wakil gubernur, perutusan diplomatik untuk luar negeri dan pejabat tinggi lainnya serta perwira berpangkat kolonel ke atas diangkat oleh Raja. Raja berhak membubarkan atau menreshuffle kabinet. Para menteri bertanggungjawab langsung kepada perdana menteri. Rajak berhak mengesahkan dan menolak keputusan sidang kabinet serta perjanjian dan persetujuan yang ditandatangani dengan negeri lain. Kabinet terdiri dari wakil perdana menteri, para menteri serta menteri negara dan penasehat raja, dengan masa bakti 4 tahun. Raja berhak mengangkat atau membatalkan putera mahkota serta membubarkan Dewan Musyawarah.

Ekonomi:
Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama di kawasan Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian.
Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan Jeddah.
Arab Saudi menganut kebijakan ekonomi bebas. Arab Saudi yang dikenal sebagai kerajaan minyak memiliki cadangan dan produksi minyak bumi terbesar di dunia. Industri minyak dan petrokimia adalah urat nadi ekonomi Arab Saudi. Pada tahun-tahun belakangan ini, Arab Saudi giat melaksanakan kebijakan pluralisasi ekonomi, berusaha mengembangkan industri nonmigas seperti pertambangan, industri ringan dan pertanian. Alhasil, struktur ekonomi tunggal yang bergantung pada industri minyak telah mengalami perubahan. Tahun 2004, Pdoduk Domestik Bruto (PDB) perkapita tercatat 11,800 dolar Amerika. Sebagai negara sejahtera, Arab Saudi melaksanakan sistem pengobatan gratis. Nama mata uang: riyal.

Pers dan Penerbitan:
Di seluruh negeri diterbitkan 13 surat kabar dan 23 majalah. Kantor Berita Arab Saudi didirikan pada Januari tahun 1971. Radio Riyadh yang dibangun pada tahun 1965 menyiar dalam bahasa Arab. Jaringan televisi Arab Saudi didirikan pada tahun 1964, dan kini mempunyai lima stasiun televisi.
Diplomasi: menjalankan politik luar negeri netral dan non blok, menganjurkan hubungan antar negara yang saling menghormati, bertetangga rukun, bersahabat dan saling tidak menginterfensi urusan dalam negeri. Menganjurkan kerja sama antar negara demi perdamaian, kestabilan dan kemakmuran. Giat meningkatkan persatuan dan kerja sama dengan negara-negara Arab dan Islam. Pada tahun-tahun belakangan ini, menyesuaikan kembali kebijakan luar negeri dan melaksanakan politik luar negeri multi arah, aktif mengembangkan hubungan dengan Eropa Barat dan Jepang, di samping menaruh perhatian pada pengembangan hubungan dengan Tiongkok. Arab Saudi adalah anggota Liga Arab, Dewan Kerja Sama Negara-negara Arab Teluk, Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC) dan Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Arab.
Hubungan dengan Tiongkok: hubungan persahabatan antara Tiongkok dan Arab Saudi mempunyai sejarah lama. Jauh pada abad ke-7, murid Muhammad s.a.w. sudah berlayar menyeberangi samudera untuk menyebarkan agama Islam di Tiongkok. Pada abad ke-15, pelayar Tiongkok terkenal dari Dinasti Ming, Zheng He juga pernah berkunjung ke Arab Saudi dalam pelayarannya ke Samudera Barat. Tiongkok dan Arab Saudi membuka hubungan diplomatik pada tanggal 21 Juli 1990.

 
Sistem Administrasi Negara di Brunei Darussalam
  • Nama Resmi: Negara Brunei Darussalam (The Nation of Brunei, atau Abode of Peace)
  • Ibu kota: Bandar Seri Begawan
  • Luas Wilayah (km2): 5.769
  • Jenis kekuasaan: Monarki (transisi ke arah konstitusional sejak 2004)
  • Bentuk Negara: Kesatuan
  • Sistem Pemerintahan: Presidensil (Raja berperan dominan)
  • Parlemen: ke arah Quadkameral ? (Council of Cabinet Ministers + Council of Succesion + Privy Council + Religious Council). Atau Unikameral (Legislative Council sejak 2004)
Nama resmi: Negara Brunei Darussalam (The Nation of Brunei, atau Abode of Peace)
Brunei Darussalam adalah sebuah negara kecil yang terletak di Asia Tenggara. Letaknya di bagian utara Pulau Borneo/Kalimantan dan berbatasan dengan Malaysia. Brunei terdiri dari dua bagian yang dipisahkan di daratan oleh Malaysia. Negara ini terkenal dengan kemakmurannya dan ketegasan dalam melaksanakan syariat Islam, baik dalam bidang pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat.
Nama Borneo diberikan oleh orang-orang Inggris berdasarkan nama wilayah ini karena pada masa lalu orang Eropa berdagang melalui bandar di Brunei sebagai bandar perniagaan terbesar di pulau ini.
1970, pusat pemerintahan negeri Brunei Town, telah diubah namanya menjadi Bandar Seri Begawan untuk mengenang jasa baginda. Baginda mangkat pada tahun 1986.
Pada 4 Januari 1979, Brunei dan Britania Raya telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan Persahabatan. Pada 1 Januari 1984, Brunei Darussalam telah berhasil mencapai kemerdekaan sepenuhnya.
Politik dan Pemerintahan
Kerajaan Brunei Darussalam adalah negara yang memiliki corak pemerintahan monarki absolut yaitu bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap  merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. dengan Sultan yang menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merangkap seagai Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan dengan dibantu oleh Dewan Penasihat Kesultanan dan beberapa Menteri. Sultan Hassanal Bolkiah yang gelarnya diturunkan dalam wangsa yang sama sejak abad ke-15, ialah kepala negara serta pemerintahan Brunei. Baginda dinasihati oleh beberapa majelis dan sebuah kabinet menteri, walaupun baginda secara berkesan merupakan pemerintah tertinggi. Media amat memihak kerajaan, dan kerabat kerajaan melestarikan status yang dihormati di dalam negeri.
Brunei tidak memiliki dewan legislatif, namun pada bulan September 2000, Sultan bersidang untuk menentukan Parlemen yang tidak pernah diadakan lagi sejak tahun 1984. Parlemen ini tidak mempunyai kuasa selain menasihati sultan. Disebabkan oleh pemerintahan mutlak Sultan, Brunei menjadi salah satu negara yang paling stabil dari segi politik di Asia.
Pertahanan Keamanan Brunei mengandalkan perjanjian pertahanan dengan Inggris di mana terdapat pasukan Gurkha yang terutama ditempatkan di Seria. Jumlah pertahanan keamanannya lebih kecil bila dibandingkan dengan kekayaannya dan negara negara tetangga. Secara teori, Brunei berada di bawah pemerintahan militer sejak pemberontakan yang terjadi pada awal dekad 1960-an. Pemberontakan itu dihancurkan oleh laskar-laskar Britania Raya dari Singapura.
Brunei memiliki dengan hubungan luar negeri terutama dengan negara negara ASEAN dan negara negara lain serta ikut serta sebagai anggota PBB. Kesultanan ini juga terlibat konflik Kepulauan Spratly yang melibatkan hampir semua negara ASEAN (kecuali Indonesia, Kamboja, Laos dan Myanmar), RRC dan Republik Cina. Selain itu terlibat konflik perbatasan laut dengan Malaysia terutama masalah daerah yang menghasilkan minyak dan gas bumi. Brunei menuntut wilayah di Sarawak, seperti Limbang. Banyak pulau kecil yang terletak di antara Brunei dan Labuan, termasuk Pulau Kuraman, telah dipertikaikan oleh Brunei dan Malaysia. Bagaimanapun, pulau-pulau ini diakui sebagai sebagian Malaysia di tingkat internasional.  

Raja-raja Brunei

Raja-raja Brunai Darusalam yang memerintah sejak didirikannya kerajaan pada tahun 1363 M yakni:
  1. Sultan Muhammad Shah (1383 - 1402)
  2. Sultan Ahmad (1408 - 1425)
  3. sultan Syarif Ali (1425 - 1432)
  4. Sultan Sulaiman (1432 - 1485)
  5. Sultan Bolkiah (1485 - 1524)
  6. Sultan Abdul Kahar (1524 - 1530)
  7. Sultan Saiful Rizal (1533 - 1581)
  8. Sultan Shah Brunei (1581 - 1582)
  9. Sultan Muhammad Hasan (1582 - 1598)
  10. Sultan Abdul Jalilul Akbar (1598 - 1659)
  11. Sultan Abdul Jalilul Jabbar (1669 - 1660)
  12. Sultan Haji Muhammad Ali (1660 - 1661)
  13. Sultan Abdul Hakkul Mubin (1661 - 1673)
  14. Sultan Muhyiddin (1673 - 1690)
  15. Sultan Nasruddin (1690 - 1710)
  16. Sultan Husin Kamaluddin (1710 - 1730) (1737 - 1740)
  17. Sultan Muhammad Alauddin (1730 - 1737)
  18. Sultan Omar Ali Saifuddien I (1740-1795)
  19. Sultan Muhammad Tajuddin (1795-1804) (1804-1807)
  20. Sultan Muhammad Jamalul Alam I (1804)
  21. Sultan Muhammad Kanzul Alam (1807-1826)
  22. Sultan Muhammad Alam (1826-1828)
  23. Sultan Omar Ali Saifuddin II (1828-1852)
  24. Sultan Abdul Momin (1852-1885)
  25. Sultan Hashim Jalilul Alam Aqamaddin (1885-1906)
  26. Sultan Muhammad Jamalul Alam II (1906-1924)
  27. Sultan Ahmad Tajuddin (1924-1950)
  28. Sultan Omar 'Ali Saifuddien III (1950-1967)
  29. Sultan Haji Hassanal Bolkiah Mu'izzaddin Waddaulah (1967-kini)

Penduduk dan Pembagian Daerah Administrasi
Administrasi pemerintahan Brunei terbagi atas 4 (empat) daerah pemerintahan, yakni Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong, dan 3 (tiga) kota, yakni Bandar Seri Begawan, Tutong, dan Kuala Belait. Tiap daerah terdiri dari 38 mukim, tiap mukim terdiri dari kampong-kampong.
Ibukota negara: Bandar Seri Begawan, sebelumnya bernama Bandar Brunei (Brunei Town) sampai dengan tanggal 5 Oktober 1970.
Populasi: 411,000 (data dari Jabatan Perancangan dan Kemajuan Ekonomi/JPKE pada Kantor Perdana Menteri, berdasarkan hasil Sensus Penduduk bulan Juni 2011).
Islam merupakan agama resmi. Mazhab yang dianut adalah mazhab Syafi’i. Ajaran Islam yang dianut adalah ”Ahlussunah wal jama’ah”. Penggunaan huruf Arab Jawi selain huruf Latin di papan nama jalan dan tempat-tempat umum merupakan salah satu wujud implementasi kongkrit ideologi MIB.
Sultan Haji Hassanal Bolkiah merupakan Sultan ke-29 dan telah memerintah selama lebih dari 44 tahun sejak tahun 1967. Beliau dinilai rakyatnya berhasil membawa Brunei menikmati kemajuan perekonomian dan stabilitas. Sikapnya yang menonjol dalam memerintah negara adalah kesediaan untuk mendengarkan aspirasi dan masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyatnya.
Geografi
Luas wilayah: 5,769 kilometer persegi.
Brunei Darussalam terletak di kawasan Asia Tenggara di pantai Barat Laut Kalimantan bagian Utara, antara 114’04” dan 114’23” Bujur Timur serta 4’00” serta 5’05” Lintang Utara, berada 443 kilometer di sebelah utara Equator atau garis khatulistiwa. Panjang pesisir pantai membentang sepanjang 130 kilometer berhadapan langsung dengan Laut China Selatan.
Brunei terdiri dari dua bagian yang tidak berkaitan; 97% dari jumlah penduduknya tinggal di bagian barat yang lebih besar, dengan hanya kira-kira 10.000 orang tinggal di daerah Temburong, yaitu bagian timur yang bergunung-gunung. Jumlah penduduk Brunei 383.000 orang. Dari bilangan ini, lebih kurang 46.000 orang tinggal di ibukota Bandar Seri Begawan. Sejumlah kota utama termasuk kota pelabuhan Muara, serta kota Seria yang menghasilkan minyak, dan Kuala Belait, kota tetangganya. Di daerah Belait, kawasan Panaga ialah kampung halaman sejumlah besar ekspatriat, disebabkan oleh fasilitas perumahan dan rekreasi Royal Dutch Shell dan British Army. Klub Panaga yang terkenal terletak di sini.
Iklim Brunei ialah tropis khatulistiwa, dengan suhu serta kelembapan yang tinggi, dan sinar matahari serta hujan lebat sepanjang tahun.
Budaya
Budaya Brunei seakan sama dengan budaya Melayu, dengan pengaruh kuat dari Hindu dan Islam, tetapi kelihatan lebih konservatif dibandingkan Malaysia. Penjualan dan penggunaan alkohol diharamkan, dengan orang luar dan non-Muslim dibenarkan membawa dalam 12 bir dan dua botol miras setiap kali mereka masuk negara ini. Setelah pemberlakuan larangan pada awal 1990-an, semua pub dan kelab malam dipaksa tutup.   
Ekonomi
Brunei merupakan salah satu negara produsen minyak bumi dan gas di Asia Tenggara. Komersialisasi temuan sumur minyak pertama kali dilakukan pada tahun 1929 oleh perusahaan minyak Shell (Royal Dutch Shell) dengan ijin Sultan Brunei. Selanjutnya berbagai temuan minyak dan gas di sumur-sumur off-shore, on-shore dan pedalaman wilayah Brunei telah mendorong negara itu maju pesat perekonomiannya. Minyak mentah, produk-produk petroleum dan liquified natural gas (LNG) Brunei diekspor dengan negara-negara tujuan utama Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan negara-negara ASEAN.
Dengan komersialisasi temuan minyak pertama tahun 1929, Sultan Brunei mengadakan kerjasama dengan perusahaan Shell dan mendirikan perusahaan patungan bernama Brunei Shell Petroleum Sdn. Bhd. (BSP). Pada tahun 1980-an, Sultan Brunei mengijinkan dibentuknya konsorsium guna memungkinkan perusahaan minyak asing lainnya turut melakukan eksplorasi minyak, yakni Total Fina Elf, yang bermitra dengan perusahaan lokal Brunei, Jasra International Petroleum.
Ekonomi kecil yang kaya ini adalah suatu campuran kewirausahaan dalam negeri dan asing, pengawalan kerajaan, kebajikan, serta tradisi kampung. Pengeluran minyak mentah dan gas alam terdiri dari hampir setengah PDB. Pendapatan yang cukup besar pekerjaan luar negeri menambah pendapatan daripada pengeluaran dalam negeri. Kerajaan membekali semua layanan pengobatan dan memberikan subsidi beras dan perumahan. Pemimpin-pemimpin Brunei merasa bimbang bahwa keterpaduan dengan ekonomi dunia yang semakin bertambah akan mempengaruhi perpaduan sosial dalam, walaupun Brunei telah memainkan peranan yang lebih kentara dengan menjadi ketua forum APEC pada tahun 2000. Rancangan-rancangan yang dinyatakan untuk masa hadapan termasuk peningkatan keterampilan tenaga buruh, pengurangan pengangguran, pengukuhan sektor-sektor perbankan dan pariwisata, serta secara umum, peluasan lagi asas ekonominya. Sistem Penerbangan Brunei Diraja, sistem penerbangan negara, sedang mencoba menjadikan Brunei sebagai pusat perjalanan internasional antara Eropa dan Australia/Selandia Baru. Ia juga mempunyai layanan ke tujuan-tujuan Asia yang utama.
Selain bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan diversifikasi sumber-sumber ekonomi dalam bidang perdagangan. Namun dalam waktu dekat usaha tersebut mengalami kebuntuan karena masalah internal kerajaan yang menurut sumber sumber media internasional dihabiskan untuk kepentingan pemborosan istana ketika dipegang oleh Pangeran Jeffry. Keadaan tersebut dapat menimbulkan masalah bagi perekonomian Brunei pada masa yang akan datang. 
 
Sistem Administrasi Negara di Russia
  • Nama resmi: The Russia Federation (or, Russia)
  • Ibukota: Moskow
  • Luas wilayah (km2): 17.075.200
  • Jenis kekuasaan: Republik
  • Bentuk negara: Federasi
  • Sistem pemerintahan: Semi-Presidensil
  • Parlemen: Bikameral (Council of the Federation + Duma)

Nama resmi: The Russia Federation (or, Russia)
Federasi Rusia (Bahasa Rusia: Росси́йская Федера́ция, Alihaksara: Rossiyskaya Federatsiya) dengarkan (bantuan·info), atau Rusia (Bahasa Rusia: Росси́я, alihaksara: Rossiya;bahasa Tatar:Рәсәй), adalah sebuah negara yang membentang dengan luas disebelah timur Eropa dan utara Asia. Dengan wilayah seluas 17.075.400 km², Rusia adalah negara terbesar di dunia. Wilayahnya kurang lebih dua kali wilayah Republik Rakyat Cina (Tiongkok; RRT), Kanada atau Amerika Serikat. Penduduknya menduduki peringkat ketujuh terbanyak di dunia setelah Tiongkok, India, Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, dan Pakistan.
Negara ini dahulu pernah menjadi negara bagian terbesar Uni Soviet. Rusia adalah ahli warisutama Uni Soviet; negara ini mewarisi 50% jumlah penduduk, 2/3 luas wilayah, dan kurang lebih 50% aset-aset ekonomi dan persenjataannya.
Saat ini Rusia berusaha keras untuk meraih status sebagai negara adidaya lagi. Meskipun Rusia adalah negara penting, tetapi statusnya masih jauh dibandingkan dengan status Uni Soviet dulu.

Sejarah
Sejarah Rusia diawali dengan perpindahan bangsa-bangsa Skandinavia yang dikenal sebagai bangsa Varangia yang dipimpin oleh tokoh semilegendaris Rurik yang menyeberangi Laut Baltik serta pada tahun 862 M memasuki kota Novgorod dan memerintah di sana. Pada tahun 882 ia menguasai Kiev, kota Slavia yang berkembang menjadi pusat perdagangan antara Skandinavia dan Konstantinopel. Pada tahun 989 Vladimir I meluaskan wilayahnya hingga Kaukasus dan Laut Hitam serta mengambil ajaran Gereja Ortodoks Yunani. Kerajaan Kiev Rusia berakhir setelah serangan Mongol pada tahun 1237 oleh Batu Khan, cucu Genghis Khan.
Selanjutnya bangsa Mongol dikalahkan oleh Dimitri Donskoy pada tahun 1380 dengan kemenangan di Kulikovo. Kemudian daerah-daerah yang tercerai berai disatukan kembali oleh Ivan IV; ia menaklukan Kazan (1552), Astrakhan (1516) serta menguasai Siberia. Pemerintahan dilanjutkan oleh penerusnya sampai wangsa Romanov naik tahta yang diawali dengan diangkatnya oleh Michael Romanov sebagai Tsar (1613). Dinasti Romanov berkuasa selama 304 tahun hingga tahun 1917 dengan Tsar Nikolai II sebagai tsar terakhir. Pada bulan Februari 1917 dibentuk Pemerintahan Sementara di bawah Pangeran Lyvov dan Alexander Kerensky sampai 25 Oktober 1917, saat pemerintahan tersebut digantikan Pemerintahan Revolusi Bolshevik oleh Vladimir Ilyich Lenin.
Pada periode selanjutnya, pemerintahan dilanjutkan secara diktator oleh Josef Stalin (1922) yang mewujudkan Uni Soviet (Soviet berarti Dewan) dengan bergabungnya negara-negara di sekitar Rusia. Pemerintahan Uni Soviet berakhir setelah pada tanggal 25 Desember 1991 Presiden Mikhail Gorbachev mengundurkan diri serta berkibarnya bendera tiga warna Rusia di Kremlin.
Pemerintahan Rusia setelah keruntuhan Uni Soviet dikepalai oleh Boris Yeltsin yang mulai menjabat sejak tahun 1991. Perkembangan selanjutnya, Rusia diperintah oleh seorang mantan pejabat KGB yang tidak lain adalah Vladimir Putin yang berusaha mengembalikan citra Rusia sebagai negeri adidaya seperti layaknya Uni Soviet.

Geografi

Wilayah Rusia berada pada benua Eropa, khususnya Eropa Timur serta benua Asia di mana Pegunungan Ural menjadi batas antara kedua benua. Wilayah paling luas adalah Siberia yang umumnya beriklim tundra. Karena letaknya di belahan bumi yang paling utara, maka wilayah perairan Rusia umumnya tertutupi es dengan beberapa laut yang bebas es yakni Laut Barents, Laut Putih, Laut Kara, Laut Laptev dan Laut Siberia Timur yang merupakan bagian dari Arktik atau kutub utara, serta Laut Bering, Laut Okhotsk dan Laut Jepang yang merupakan bagian dari Samudra Pasifik. Iklim di kawasan Rusia adalah Tundra, yang sangat dingin.
Rusia memiliki beberapa pulau, antara lain Novaya Zemlya, daratan Franz-Josef, kepulauan Siberia Baru, pulau Wrangel di Samudra Arktik, Kepulauan Kuril dan Sakhalin (yang masih dipersengketakan dengan Jepang). Rusia memiliki beberapa sungai, di antaranya Sungai Dnieper (perbatasan degan Ukraina) dan Sungai Volga. Selain itu terdapat Laut Kaspia serta Laut Hitam yang berbatasan dengan Turki. Melalui Selat Bosphorus dan Selat Dardanela, kapal-kapal Rusia dari Laut Hitam dapat berlayar menuju Laut Tengah dan Terusan Suez.

Politik dan pemerintahan
Sampai tahun 1917 Rusia merupakan kerajaan/kekaisaran dengan seorang tsar sebagai kepala negara. Selama masih kerupakan kekaisaran, terutama pada masa Dinasti Romanov, Rusia mengalami persinggungan politik dengan negara-negara Eropa, di antaranya konflik dengan pemerintahan Perancis pimpinan Napoleon Bonaparte, Krisis Balkan karena menginginkan pelabuhan yang bebas dari es di Eropa yang dinamakan Politik Air Hangat, Penyatuan Pan Slavia serta sering mengalami pertempuran dengan Turki Usmani (Ottoman) Turki dalam memperebutkan wilayah Kaukasus dan Austria-Hungaria dalam Perang Dunia I. Akibat politik ini pula terjadi pertempuran dengan Jepang dan intervensi terhadap Tiongkok. Masa selanjutnya, politik Rusia dilebur dengan kepentingan Uni Soviet yang mengambil sikap independen bahkan menentang ketika terjadi penggulingan kekuasaan Mikhail Gorbachev oleh Gennady Yanayev menjelang keruntuhan Uni Soviet yang diprakarsai Presiden Boris Yeltsin.
Pemerintahan dipegang oleh presiden yang berpusat di Kremlin serta perdana menteri yang bertanggung jawab terhaadap parlemen namun dengan peranan yang terbatas dibandingkan dengan Presiden. Sejak pembangkangan Wakil Presiden Aleksander Ruskoi dan ketua parlemen asal Chechnya, Ruslan Khasbulatov, lembaga wakil presiden dihapus.
Parlemen memiliki dua kamar, yakni Majelis Federal (Федеральное Собрание; Federalnoye Sobraniye) yang merupakan majelis tinggi dan majelis rendah yang dikenal dengan Duma.
Karena Rusia merupakan negara federal yang memiliki berbagai macam etnis, setelah keruntuhan Uni Soviet, Rusia mengalami masalah separatisme. Ada beberapa kelompok etnis yang ingin memisahkan diri dan mengakibatkan krisis berlarut-larut, seperti di Chechnya dan Ingushetia.
Rusia juga terancam atas perluasan NATO ke wilayah Eropa Timur. Kekhawatiran atas pemilihan di Ukraina, kerjasamanya dengan Belarus, ditambah degan tradisi di Rusia yang dianggap cocok dengan budaya sentralisasi, demokratisasi malah membuat harga diri Rusia merosot di mata dunia dan menimbulkan berbagai macam gejolak dan krisis berkepanjangan.
Pemerintahan Rusia dapat dibagi menjadi:
Presiden Rusia:
  1. Boris Yeltsin (1991-2000)
  2. Vladimir Putin (2000-2008)
  3. Dmitry Medvedev (2008-2012)
  4. Vladimir Putin (2012-

Pembagian Administratif

Saat dinyatakannya kemerdekaan Amerika Serikat, tiga belas koloni berubah menjadi negara bagian-negara bagian. Pada mulanya negara bagian-negara bagian ini bergabung sebagai sebuah persekutuan tetapi kemudian membentuk sebuah negara yang bersatu. Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah negara bagian bertambah dengan masuknya negara bagian-negara bagian di barat, pembelian tanah dan perpecahan negara bagian-negara bagian yang sudah ada. Setiap negara bagian dibagi kepada counties (semacam kabupaten), cities (semacam kotamadya atau kota otonom) dan townships (semacam kecamatan).
Amerika Serikat juga memiliki daerah federal, Washington, DC, dan tanah jajahan seperti Puerto Riko, Samoa Amerika, Guam dan Kepulauan Virgin.
Selain negara bagian, ada satu daerah federal, dan beberapa daerah yang bisa disebut jajahan.
Subjek-subjek federal Rusia.
Federasi Rusia terdiri dari 83 subjek federal, terdiri dari
dan satu oblast otonom. Selain itu, terdapat pula dua kota federal (Moskwa dan St. Petersburg).
Ada pula pembagian berdasarkan distrik federal (federalny okrug), di mana Rusia dibagi menjadi delapan distrik federal. Distrik federal ini adalah jenjang antara pemerintah subjek dan pemerintah federal. Distrik ada 8, masing-masing diadministrasikan oleh seorang duta yang ditunjuk oleh presiden Rusia. Tidak seperti subjek federal, distrik federal bukan tingkat pemerintahan sub-nasional, tetapi tingkatan administrasi pemerintah federal. Duta distrik federal menjalankan hubungan antara subjek federal dan pemerintah. Bertanggung jawab mengawasi hubungan pemenuhan subjek federal dengan hukum federal.

Batas-batas wilayah

Berlawanan arah jarum jam dari arah Barat Laut:
Memiliki Oblast Kaliningrad dengan ibu kota Kaliningrad yang berbatasan dengan Polandia dan Lituania serta Laut Baltik.
               








 

0 komentar:

Posting Komentar